Melki Saferdi : Kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Palopo Karena Ulah Pemilik Pangkalan yang Nakal dan Serakah
PALOPO, Tabloid SAR– Dewan Pengurus Cabang Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPC SRMD) Palopo, kembali angkat bicara terkait masalah Liquefied Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kg bersubsidi.
Jika pada awal tahun 2015 lalu, DPC SRMD Palopo mempersoalkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kota Palopo. Ketika Walikota Palopo HM Judas Amir menaikan HET LPG menjadi Rp 16.500 pertabung, yang sebelumnya hanya seharga Rp 15 ribu pertabung.
Kali ini, DPC SRMD Palopo mempersoalkan masalah kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Palopo, yang sudah mulai terasa sejak awal tahun 2018 dan puncaknya pada pertengahan Agustus 2018 menjelang perayaan Idul Adha.
Terkait masalah kelangkaan LPG 3 Kg tersebut, Ketua DPC SRMD Palopo, Melki Saferdi mengatakan bahwa kelangkaan LPG 3 Kg di wilayah Luwu Raya, khususnya di Kota Palopo disebabkan oleh ulah para pemilik Pangkalan LPG 3 Kg yang nakal dan serakah karena mau untung lebih banyak.
Menurutnya, jika Pejabat Walikota Palopo Andi Arwin, bersama jajarannya mencari tahu penyebab kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Palopo dengan melakukan Sidak di SPBE yang ada di Kelurahan Mancani, seperti yang dilakukan tadi siang (Rabu, 29 Agustus 2018) maka mereka tidak akan pernah menemukan penyebab sesungguhnya.
“Karena penyebab utama kelangkaan LPG 3 Kg justru terjadi pada tingkat Pangkalan. Sebab para pemilik Pangkalan yang rakus dan mau untung lebih banyak lagi, mereka menjual secara ilegal LPG 3 Kg keluar wilayah Kota Palopo yakni ke daerah Pendolo dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagian juga menjual LPG 3 Kg ke wilayah Toraja yaitu ke Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,” kata Melki kepada Wartawan Tabloid SAR, Rabu (29/08/2019).
Aktivis SRMD tersebut, mengungkapkan bahwa jika pihak Pemkot Palopo tidak percaya akan apa yang ia katakan, maka sebaiknya pihak terkait pergi ke-Polres Palopo untuk mengecek jumlah pelaku penjual LPG 3 Kg secara ilegal yang berhasil ditangkap jajaran Polres Palopo.
“Faktanya kan jelas bahwa ada sejumlah pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Palopo yang telah ditangkap polisi, karena kedapatan akan menjual LPG bersubsidi itu, keluar wilayah Palopo. Ada ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Telluwanua, bahkan ada pula yang ditangkap di wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur di dekat perbatasan Sulawesi Tengah,” ungkap Melki.
Lebih lanjut alumni Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) tahun 2018 tersebut, menegaskan bahwa jika dikaji secara mendalam, mungkin salah satu penyebabnya sehingga kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Palopo semakin berlarut-larut karena factor lemahnya pengawasan dan ketidak tegasan instansi terkait.
“Karena kalau instansi terkait bisa melakukan pengawasan secara maksimal, maka penjualan secara ilegal tentu dapat dibasmi dan tidak berlangsung secara berulang-ulang. Termasuk jika instansi terkait tegas melakukan pencabutan izin para pemilik Pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 Kg di luar wilayah Palopo, maka tentu bisa menjadi efek jerah,” tegasnya.
Selain itu, Melki juga menduga bahwa maraknya penjualan secara ilegal LPG 3 Kg jatah warga miskin Kota Palopo, bisa dipicu karena lemahnya penegakan supremasi hukum oleh pihak kepolisian.
“Itu bisa dibuktikan dengan melakukan pengecekan terhadap pemberitaan di berbagai media massa (cetak dan elektronik) termasuk media daring (online). Karena di media, banyak pelaku penjualan tabung LPG 3 Kg secara ilegal yang ditangkap oleh pihak kepolisian, namun tidak berlanjut proses hukumnya hingga ke meja hijau,” ketusnya.
Kejadian seperti itu, kata Melki seperti yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur pada awal 2018 lalu.
“Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Palopo yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Luwu Timur di wilayah hukumnya ketika hendak menjual LPG bersubsidi itu ke Pendolo-Sulawesi Tengah. Kasusnya tidak lanjut sampai ke Pengadilan Negeri Luwu Timur, padahal ketika polisi setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengaman barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 Kg dan sebuah mobil pick up. Beruntung pelaku tersebut, berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polres Palopo di wilayah Kecamatan Telluwanua, ketika hendak melakukan aksi serupa, pada tanggal, 26 Mei 2018 lalu,” sebutnya sembari mengatakan semoga kali ini, penyidik Polres Palopo tidak masuk angin.
Padahal, sambung aktivis rakyat miskin itu, jika Penyidik Kepolisian serius dalam menegakkan supremasi hukum, mereka (polisi) tidak akan mengalami kesulitan untuk membuktikan pelanggaran hukum para pelaku.
“Kalau penyidik mengenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, terhadap para pelaku maka sudah dapat dipastikan, pelaku itu akan meringkuk di dalam Lapas. Kan cukup periksa izin pengangkutan dan izin penjualan para pelaku, jika tidak memiliki izin itu, artinya bahwa pelaku sudah secara terang-terangan melanggar hukum,” tandasnya.
Melalui kesempatan ini, Ketua DPC SRMD Palopo juga mengusulkan agar Pemkot Palopo membuat Perda yang mengatur tentang harga LPG 3 Kg pada tingkat pengecer dengan sanksi yang berat, supaya para pengecer tidak seenaknya menaikkan harga LPG.
“Yang diatur dalam, Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kota Palopo tersebut, hanya margin harga per-HET pada tingkat Agen dan Pangkalan. Sedangkan harga LPG 3 Kg pada tingkat pengecer, tidak diatur dalam Perwali itu. Maka untuk memecahkan problem harga yang membebani masyarakat, maka sebaiknya Pemkot bersama DPRD Palopo membuat Perda terkait hal itu,” harapnya.
Penulis : William MMarthom
Editor : Zottok