FKJ : Saya Merasa Dizalimi dengan Pemberitaan Hoaks
PALOPO, Tabloid SAR – Sejak terbentuknya Kota Palopo menjadi sebuah daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Sekaligus menandai kota ini, sehingga tidak lagi menjadi ibukota dan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Luwu.
Melalui usianya yang ke-17 tersebut, maka tak terlepas pula diterpah dengan berbagai isu dugaan korupsi yang sedang mencuat di ranah publik. Hal ini, akhirnya menjadi perhatian serius dari salah satu anggota DPR-RI, Akbar Faisal.
Anggota Legislatif Pusat dari Partai NasDem ini, lalu diketahui telah mengambil sikap, dengan cara melayangkan surat laporan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kapolri, atas sejumlah isu dugaan korupsi di Kota Palopo yang dianggap mangkrak proses hukumnya tersebut.
Tidak hanya itu, Anggota Komisi III DPR RI yang satu, ternyata juga melaporkan sederet kasus mega korupsi di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Salah satunya, terkait kasus Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara tahun Anggaran 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih, dengan menyeret dua orang pelaku ke dalam ranah hukum dan sudah pula divonis bersalah oleh pihak Pengadilan Tipikor.
Hanya saja kasus korupsi mega proyek DID ini, diduga melibatkan orang nomor satu di Luwu Utara tersebut, maka menjadi alasan bagi Akbar Faisal untuk melaporkan lebih lanjut kasus ini ke Pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri.
Sementara menurut informasi yang dihimpun media ini, bahwa semenjak Kota Palopo terbentuk menjadi daerah otonom, justru sudah sederet kasus korupsi yang ditangani pihak aparat penegak hukum yang sifatnya telah kekuatan hukum tetap (ingkrah).
Dengan tidak hanya menyeret mantan orang nomor satu di kota ini, namun juga menyeret beberapa pejebat eselon II dan III dan sejumlah lurah. Bahkan sejumlah mantan narapina korupsi yang berdinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo itu, pun sudah dipecat dari profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terakhir adalah terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat (JLB) yang menyeret mantan Kepala Dinas PU-PR Palopo berteman. Saat ini mereka (para pelaku korupsi JLB –red) juga sedang menjalani statusnya sebagai narapidana korupsi.
Jadi patut dikatakan, bahwa semenjak Kota Palopo berubah status menjadi sebuah daerah otonom. Sepertinya, tak terlepas diwarnai dengan berbagai fenomena isu-isu kasus korupsi.
Lantaran tajamnya sorotoan publik terhadap isu-isu dugaan korupsi di Kota Palopo hingga saat ini. Nampaknya membuat pihak aparat penegak hukum melakukan langkah pengusutan. Salah satu kasus baru yang sudah mendapat vonis oleh pihak Pengadilan Tipikor adalah kasus korupsi JLB tersebut.
Dengan mencuatnya sejumlah isu-isu dugaan korupsi di kota ini, sehingga membuat mendia online tertentu, sampai mengerucutkan pemberitaannya untuk mendeskriditkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ).
Akibat merasa sangat difnah dengan materi-materi pemberita hoaks. Akhirnya anak Walikota Palopo ini, mengambil langkah untuk melaporkan wartawan dan media online tersebut di Polda Sulsel pada bulan lalu, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2019.
Curhat FKJ Mengenai Berita Hoaks
Di sela-sela kunjungan kerja Kajati Sulsel, Tarmizi di kantor Kejari Luwu pada bulan lalu, Rabu (26/6/2019). Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) tampak menyempatkan diri untuk menyampaikan curahan hatinya (Curhat) pada media ini, atas adanya berita hoaks salah satu media online yang mengait-ngaitkan dirinya dengan sejumlah isu-isu korupsi.
Pada kesempatan itu, FKJ mengaku merasa dizalimi dengan pemberitaan media online tersebut. “Saya ini sangat dizalimi oleh pemberitaan media online tertentu,” tuturnya.
Lanjut ia mengemukakan, saya ini senantiasa difitnah dengan berita-berita hoax tentang isu-isu korupsi di Kota Palopo yang sama sekali saya tidak lakukan. “Namun semua itu, saya serahkan pada Tuhan saja,” imbuhnya.
Menurut FKJ, bahwa biarlah Tuhan yang memberikan ganjaran yang setimpal, atas pemberitaan yang sifatnya bermuatan fitnah tersebut. “Apalagi saya tidak pernah dimintai klarifikasi, atau dibarikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab, atas pemberitan hoaks yang sifatnya sudah sangat mencemarkan nama baik saya ini” akunya.
Karena fitnah itukan, sambung dia, katanya dapat pula menggugurkan dosa-dosa kita. Bahkan yang difitnah justru mendapatkan amal ibadah orang penyebar berita fitnah. “Itu menurut kata udztas,” ucap FKJ dengan nada lirih, tanpa menyebut nama media online dimaksud.
FKJ juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyapaikan somasi pada media online tersebut, supaya meminta maaf, tapi tidak juga ditanggapi. “Terkait hal itu, akhirnya kita laporkan wartawan dan media online dimaksud di Polda Sulsel, setelah berkonsultasi dengan pihak Dewan Pers,” terangnya.
Untuk diketahui, FKJ yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Palopo, pada Rabu 10 Juli 2019. Saat melaporkan kasus berita hoaks pada laman Berita.News.com beberapa waktu lalu di Polda Sulsel, didampingi kuasa hukumnya, Irham Amin.
Sedangkan Kajati Sulsel, Tarmizi sudah pula dimutasi oleh Jaksa Agung untuk menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaja Negara. Saat ini, kursi Kajati Sulsel telah diduduki oleh Firdaus Dewilmar.
Lalu Apa Sikap Kalangan LSM Anti Korupsi?
Sejumlah kalangan civil society (masyarakat sipil) yang selama ini mendedikasikan eksistensinya sebagai kelompok aktivis anti korupsi, tampaknya sangat mengapresiasi langkah anggota DPR-RI, Akbar Faisal. Sebab dinilai memiliki kepedulian untuk merespons sejumlah isu-isu dugaan korupsi di Sulsel, termasuk di Kota Palopo ini.
Legislator pusat yang kerap muncul sebagai narasumber pada program acara Indonesia Lawyers Club tersebut, pada gilirannya melaporkan sederet dugaankasus-kasus korupsi di Sulsel ini kepada Pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri serta aparat penegak hukum lainnya, melalui suratnya pada tanggal 20 mei 2019.
Adapun kalangan civil society yang memberikan apresiasi itu, salah satunya adalah kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah. Melalui Direktur Eksekutifnya Rahmat K Foxchy, menyampaikan pada media ini, Minggu (13/07/2019, bahwa pihak LSMnya sangat mengapresiasi atas adanya laporan salah satu politisi Partai NasDem tersebut.
“Ya, itu kita sangat apresiasi, sekaligus mengharapkan pada pihak KPK, Jaksa Agung dan Kapolri agar dapat memberikan perhatian serius dalam mendorong secara tuntas, atas kasus-kasus dugaan korupsi di Sulsel yang dianggap mangkrak proses hukumnya itu, sebagaimana yang telah dilaporkan Pak Akbar Faisal tersebut,” tutur aktivis LSM yang juga dikenal vokal menyoroti kasus-kasus korupsi selama ini.
Aktivis asal Luwu yang selama puluhan tahun malang melintang di Jakarta tersebut, ternyata juga mengekspersikan rasa keprihatinnya, atas adanya berita hoax yang dirilis melalui Berita.News.com, yang sifatnya sangat mendiskriditkan mantan Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ).
Menurutnya, bahwa mestinya setiap media dalam memberitakan isu-isu sensitif seperti isu-isu kasus korupsi, lebih mengedepankan kode etik pers. “Kan kasihan juga, jika setiap orang sampai dituding terlibat sebuah kasus dugaan korupsi, tanpa didukung dengan alat bukti yang bersifat valit,” kata aktivis yang akrab disapa Bang Ories itu.
“Itukan sudah menzalimi nama baik seseorang dengan cara menghukum secara dini ke ruang publik, tanpa terlebih dahulu diuji kebenarannya melalui proses hukum postif yang semestinya,” paparnya.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, jadi kita sangat maklumi dan juga sangat mendukung langkah FKJ untuk melaporkan wartawan dan media online yang didunga menyebar berita hoax, pada pihak kepolisian yang dianggap sangat mencemarkan nama baiknya tersebut.
“Itukan juga dapat menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan insan pers lainnya, agar ojektif dalam merilis berita-berita yang bersifat sensitif, supaya tidak menimbulkan delik pers dalam bentuk pencemaran nama baik yang dapat berujung pada kasus hukum,” terangnya.
Kendati demikian, nampaknya pihak Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut, mengaku telah meneropong sejumlah isu dugaan korupsi yang sedang menjadi perhatian publik di Kota Palopo ini.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, bahwa pihak LSMnya akan segera pula melaporkan sejumlah isu korupsi di Palopo tersebut, kepada Pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri, supaya diusut tuntas secara hukum agar tidak menimbulkan fintah.
Jadi dalam waktu dekat ini, kata Bang Ories lagi, dirinya akan membawa langsung surat laporan LSMnya ke Jakarta. “Tentunya juga, kita akan laporkan pada pihak-pihak institusi negara lainnya yang berkompeten, supaya dapat pula mendorong proses hukum atas isu-isu dugaan korupsi di Kota Palopo tersebut,” tuturnya.
Untuk menghidari fitnah, tuturnya lebih lanjut, maka kita tidak akan menyebut siapa-siapa saja yang terlibat dan apa perannya masing-masing terkait isu-isu dugaan korupsi tersebut, sebab itu adalah kewenangan aparat penegak hukum yang mengusutnya.
Namun jelasnya, tambah Bang Ories, hal tersebut tak lain untuk mendukung agenda-agenda program pemberantasan korupsi dalam mendorong terwujudnya penyelenggraan pemerintah Kota Palopo yang baik dan bersih dari kasus-kasus korupsi pada usianya ke-17 tersebut.
“Jadi itu sudah menjadi harapan kita sebagai komponen civil society dalam mendorong terwujudnya good and clean government (pemerintahan yang baik dan bersih), melalui sistem penegakan supremasi hukum,” kunci Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah ini.
Adapun sejumlah isu dugaan korupsi di Kota Palopo yang sangat mendapat perhatian publik tersebut, yakin terkait dengan penyertaan modal APBD Kota Palopo untuk perbaikan mesin listrik tenaga mikro hidro dan pengelolaan keripik zaro.
Selanjutnya, terkait dengan pengadaan kandang ayam Rp 8 Miliar tahun 2015, 2016, 2017, proyek instalasi pipa Telluwanua Rp 4,6 Miliar tahun 2018 dan pembangunan taman kirap Rp 2 Miliar tahun 2016.
Selain itu, juga sedang meneropong sejumlah dugaan korupsi lainnya. Salah satunya pengelolaan pabrik minyak goreng Cap Boka, karena sepertinya sudah tidak berproduksi lagi. Termasuk beberapa isu-isu dugaan korupsi lainnya yang juga sedang mencuat menjadi perhatian publik sekarang ini.
Pihak Aktivis Pembela Arus Bawah pun tak lupa mengharapkan pada masyarakat agar dapat memberikan informasi atas setiap dugaan korupsi yang diketahuinya dan disertai dengan bukti-bukti yang bersifat valid, melalui WA No : 082 296 462 641.
Dimana LSM inipun sangat berkomitmen untuk melaporkan dugaan korupsi pada pihak aparat penegak hukum yang berwenang. Sekaligus akan mengawalnya, agar dapat diproses tuntas secara hukum. Tentunya pula masyarakat yang memberikan informasi atas setiap dugaan korupsi akan sangat dijamin kerahasiaannya. (SEN)