Aktivis LSM Minta Polres Luwu Agar Segera Pidanakan Kepala Desa Kamburi

Sejumlah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lainnya, Akan Menjadi Perhatian Serius Aktivis Pembela Arus Bawah

Oleh : Rahmat K Foxchy

BERBAGAI dugaan penyalahgunaan Dana Desa dilaporkan masyarakat pada pihak LSM Aktivis Pembela Arus Bawah.  Salah satunya di Desa Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Jadi terkait hal ini, maka pihak LSM kami sangat merespons laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah dilaporkan masyarakat tersebut. Begitupun halnya kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kamburi yang telah dilaporkan masyarakat pada pihak Polres Luwu.

Menurut pantauan LSM ini, bahwa Kepala Desa Kamburi, Marjono sepertinya tidak hanya dilaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Akan tetapi juga dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani proses hukumnya pada Unit 2 Reskrim Polres Luwu.

Kami sebagai Aktivis Pembela Arus Bawah sangat mengapresiasi langkah Polres Luwu yang telah memproses secara hukum Kepala Desa Kamburi tersebut.  Tentunya kami selaku Aktivis LSM minta Polres Luwu agar segera mempidanakan Kades Kamburi, tanpa terkecuali terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah pula dilaporkan masyarakat sebelumnya.

Sedangkan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Kamburi itu, telah pula kami koordinasikan pada pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu agar segara diusut tuntas menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini, maka sudah menjadi perhatian serius LSM kami, untuk tidak hanya mengawal proses hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Kamburi tersebut. Namun juga mengawal proses hukum Kepala Desa Kamburi, terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya yang tengah ditangani Unit 2 Reskrim Luwu tersebut.

Diinformasikan pula, bahwa sejumlah dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah dilaporkan masyarakat dari beberapa desa lainnya di Kabupaten Luwu, maka tak terlepas akan menjadi perhatian serius LSM kami, supaya juga mendapat penanganan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Olehnya itu, jika tidak ingin tersangkut dengan kasus hukum, maka jangan pernah  main-main untuk memanipulasi pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Jutnis)-nya, hanya untuk kepentingan memperkaya oknum-oknum kepala desa tertentu dan kolega-koleganya.

Kami pun juga menghimbau pada masyarakat di desa agar tidak takut melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di desanya masing-masing. Tentunya LSM kami akan siap menindaklanjutinya pada pihak aparat penegak hukum, supaya mendapat penanganan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

***) Penulis adalah Aktivis Pembela Arus Bawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *