“Oknum Kepsek SDN 364 Labokke dan Oknum Kepsek SDN 347 Lamasi Pantai” Juga Bakal Diadukan kepada Penyidik Tipikor Polres Luwu
Tabloid SAR – Sejumlah kepala sekolah (Kepsek), khususnya di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan rupanmya masih saja menunjukkan kearogansian gaya kekuasaan kepada awak pers.
Hal tersebut sebagaimana yang dialami awak media ini beberapa waktu lalu, saat menemuai Kepsek SDN 364 Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Perlakuan kearogansian gaya kekuasaan yang sama pun juga dialami awak media ini, ketika menyambangi pula Kepsek SDN 347 Lamasi Pantai, Kabupaten Luwu.
Setelah awak media ini menelusuri lanjut, sepertinya kedua Kepsek di Kabupaten Luwu ini sampai menunjukkan kearogansian gaya kekuasaan. Karena diduga kuat menyalahgunakan pengelolan keuangan dan anggaran sekolah, termasuk yang anggarannya bersumber dari dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS).
Pasalnya, bahwa sesuai sumber-sumber media ini, bahwa diduga kuat terjadi belanja fiktif dan mark up pembayaran atas belanja barang dan jasa dengan cara-cara merkayasa nota-nota belanja untuk dimanipulasi ke dalam sistim laporan pertanggungjawan keuangan dan anggaran sekolah.
Bahkan menurut sumber media ini yang sangat layak dipercaya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Luwu, jika oknum Kepsek SDN 364 Labokke sudah pernah dilaporkan masyarakat kepada pihak Kantor Dinas P dan K tersebut tapi sampai saat ini sangat tidak jelas tindak lanjut penanganannya.
Terlebih lagi baik oknum Kepsek SDN 364 Labokke maupun oknum Kepsek SDN 347 Lamasi Pantai ini menurut rumor, bahwa sama sekali tidak memfungsikan bendahara sekolahnya masing-masing. Jadi patut dikatakan, bahwa kedua oknum Kepsek ini dalam mengelola keuangan dan anggaran sekolah adalah sangat disinyalir kuat menganut prinsip-prinsip management tukang sate.
Ironisnya lagi, saat Kepsek SDN 364 Labokke dikonfirmasi melalui nomor whatsapp-nya. Namun justru dibeckingi oleh salah satu oknum LSM dengan gaya arogansinya pula untuk mengancam balik. Hal itulah, sehingga membuat Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengkonfimasi lebih lanjut Kepsek SDN 364 Labokke, melalui surat nomor : 002-DE/NGO-Arus Bawah/Konfir/2024 tanggal 09 Maret 2024, perihal konfirmasi pada kesempatan pertama.
Sebelumnya, pegiat aktivis anti korupsi yang satu ini juga telah mengkonfimasi Kepsek SDN 347 Lamasi Pantai, melalui surat nomor : 002-DE/NGO-Arus Bawah/Konfir/2024 tanggal 05 Maret 2024, terkait pula dengan adanya dugaan belanja kontrak fiktif dengan salah satu oknum wartawan.
Menurut LSM yang akrab disapa Bang Foxchy ini, jadi sangat diduga kuat oknum wartawan tersebut, menemukan adanya indikasi perekayasaan dan pemanipulasian terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran pada SDN 347 Lamasi Pantai tersebut.
“Karena mungkin kasusnya itu tidak ingin dipublikasikan oleh oknum wartawan ini, sehingga lebih memilih untuk diduga bersepakat membuat kontrak fiktif dengan oknum wartawan dimaksud,” ucapnya pada hari ini, Sabtu (30/03-2024).
Lanjut Bang Foxchy, namun kedua Kepsek tersebut tidak juga memberikan respons tanggapan terhadap surat kita, terkait dengan konfirmasi pada kesempatan pertama tersebut. Pada gilirannya kita kembali melayangkan surat konfirmasi pada kesempatan terakhir. Akan tetapi kedua Kepsek ini lagi-lagi tidak juga memberikan rospons klarifikasi yang semestinya.
“Kami selaku LSM pemerhati kebijakan publik sampai meminta klarifikasi terkait dengan pengelolaan keuangan dan anggaran sekolah yang bersifat transparan kepada kedua Kepsek ini adalah berstandar pada ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.
Siapapun tanpa terkecuali, kata Bang Foxchy lagi, bisa mengakses semangat transparansi anggaran publik, terlebih lagi itu namanya pengelolaan keuangan dan anggaran sekolah, kecuali anggaran negara yang sangat bersifat strategis. Jadi hal seperti itu harus dibutuhkan partisipasi publik agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran di sekolah.
Dikemukakannya, bahwa pejabat pengguna anggaran atau pejabat kuasa pengguna anggaran seperti Kepsek, jika menunjukkan kearogansian gaya kekuasaan, terlebih lagi ditunjukkan kepada awak media. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi kuat jika oknum Kepsek tersebut sangat tidak beres dalam mengelola keuangan dan anggaran sekolah dan mesti diaudit saintifik oleh pihak Inspektorat.
Untuk itu, lanjut aktivis LSM yang satu ini, kita akan segera surati Inspektorat Kabupaten Luwu agar dalam melakukan pemeriksaan tehadap pengelolaan keuangan dan anggaran sekolah agar menggunakan metode audit saintifik.
“Karena sangat terkesan menunjukkan kearogansian gaya kekuasaan, maka kita mendesak pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit saintifik terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran sekolah di SDN 364 Labokke dan SDN 347 Lamasi Pantai tersebut,” tandasnya.
Sambung Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, kita juga akan bakal mengadukan kedua oknum Kepsek ini kepada Penyidik Tipikor Polres Luwu. Apalagi namanya dana BOS sangat rentan menjadi bancakan oleh oknum-oknum Kepsek yang sifatnya bermental korup.
Ia pun menambahkan, soalnya kita sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada kedua oknum Kepsek ini dengan kesempatan waktu yang cukup luang, tapi sama sekali tidak ada tanggapan. “Jadi dengan dasar pertimbangan itulah, maka kita pun juga bakal mengadukan kedua oknum Kepsek ini kepada Penyidik Tipikor Polres Luwu,” pungkasnya. (*****)