(Ketgam : AB (34) mengenakan baju merah saat diamankan di rumah kerabatnya, di Perumahan Hartako, Kota Palopo, foto : Hery / Kamis 15/11/18)
PALOPO. TABLOID SAR – Lelaki berinisial AB (34) tega menganiaya istrinya SW (34) dengan menggunakan sebilah badik. Kamis (15/11/2018)
Kejadian itu bermula saat AB mulai menaruh curiga jika istrinya selingkuh dengan lelaki lain.
Terbakar Api Cemburu dan tersulut Emosi, AB kemudian merusak seluruh perabotan rumah tangganya. Tak berhenti sampai disitu, sang suami ini juga mengambil sebilah badik dan menganiaya sang istri, bahkan melempari istrinya dengan Batu.
Dari insiden tersebut, sang istri mengalami luka robek dibagian kepala dan kaki, beruntumg sang istri dengan sigap melarikan diri.
Tak berselang lama, AB kemudian ditangkap oleh Tim Jataranras Polres Palopo, dikediaman kerabat pelaku di Perumahan Hartako, Kota Palopo.
“Pelaku sementara diperiksa, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Penulis : Hery
Editor : Awi Celebes