LUWU – Mutasi 264 orang pejabat dijajaran Pemerintaah daerah Kabupaten Luwu, terus dipersoalkan. Setelah Komisi ASN dan Ketua DPRD Luwu, kritik juga datang dari Aktivis Pemuda Luwu, Candra Mallondjo.
Candra mengatakan, harusnya Badan Kepegawaian Daerah, melakukan seleksi ketat pada nama-nama yang diusulkan untuk dimutasi atau mengisi jabatan lowong. Itu dimaksudkan agar, pejabat yang dilaantk benar-benar memenuhi syarat dan layak.
“Sebab kami menemukan ada nama pejabat yang menduduki du jabatan sekaligus,” kata Candra Mallondjo, Sabtu 02/02/19.
Menurutnya sangat tidak logis jika ada dua jabatan berbeda dijabat oleh satu orang sekaligus. Kasus seperti ini bisa saja terjadi, jika posisinya hanya pelaksana tugas yang bersifat sementara. Di sisi lain kaata Candra, masih banyak ASN Pemkab Luwu, yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tertentu.
“Dari daftar nama pejabat yang dilantik ada yang ganda, tidak masuk akal jika satu nama pejabat dilantik dengan dua jabatan berbeda, apalagi definitifkan, nama tersebut juga disebutkan pada saat pelantikan hari itu, ini keliru atau bagaimana, masih banyak ASN lain yang bisa kok, kalau begini kan rangkap Jabatan,”tegas Candra.
Pada Draft File yang beredar tersebut berjudul Lampiran Keputusan Bupati Luwu Nomor 821.20/BKPSDM/2019 , berisi nama nama pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu, tercantum pada nomor 46 terdapat Nama Beni Sumbung, SH dilantik sebagai Camat Lamasi Timur, kemudian pada nomor 55 masih dengan nama yang sama Beni Sumbung, SH juga didefenitifkan sebagai Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian.
Penulis: Echa
Editor : Adi